Monday, 16 May 2016

Sejarah Singkat

Kegiatan yang menyerupai kegiatan Bapas sekarang ini telah ada sejak tahun 1927 pada masa penjajahan Belanda yang dilaksanakan oleh suatu badan yang disebut ”Reclassering”. Badan ini tidak berdiri sendiri namun menjadi satu dengan jawatan kepenjaraan yang disebut ”Diesntvoor de Reclassering”, yang mengkoordinir Reclassering di kota-kota besar di Indonesia seperti Surabaya, Jogja, Medan dan Bandung.
Usaha pengembangan kegiatan Reclassering yang telah ada tersebut pelaksanaannya kurang efektif karena kegiatannya hanya ditujukan pada orang-orang Belanda dan peranakan Belanda saja. Hal ini disebabkan sangat sulit mencari tenaga pelaksana dan mahalnya biaya operasional, maka kegiatan Reclassering  ini semakin tersendat-sendat dan akhirnya tidak ada sama sekali.

Pada tahun 1964 diadakan musyawarah Dinas Kepenjaraan se-Indonesia di Lembang Bandung,  yang merekomendasikan sistem kepenjaraan diubah menjadi system pemasyarakatan.  Dalam sistem pemasyarakatan digunakan metode pendekatan baru yang menempatkan terpidana sebagai manusia yang harus tetap dihargai harkat dan martabatnya sesuai dengan falsafah Pancasila. Perlakuan terhadap narapidana ditujukan untuk melahirkan sikap sadar, insaf dan tertib dalam hidup bermasyarakat. Pembinaan yang dilaksanakan terhadap narapidana tidak cukup diberikan di dalam Lembaga Pemasyarakatan saja tetapi juga diperlukan pembinaan di luar Lembaga Pemasyarakatan, maka lahirlah Keputusan Presiden Kabinet Ampera tanggal 3 Nopember Nomor 75/4/Kep/11/1966 tentang Struktur Organisasi dan Pembagian Tugas Departemen yang didalamnya terdapat Direktorat Balai BISPA   (Bimbingan dan Pengentasan Anak ) yang berada dibawah Direktorat Tuna Warga.

Perkembangan selanjutnya ditetapkan dengan Surat Keputusan Menteri Kehakiman No. JH. 4/6/13 tanggal 17 April 1967 dibentuk Inspeksi Bispa wilayah yang meliputi Jakarta, Jawa Timur dan Jawa Tengah. Kegiatan Balai BISPA semakin lama semakin menunjukkan eksistensinya maka untuk mengatur kegiatan dan tata kerja Balai BISPA lahirlah keputusan Menteri Kehakiman RI No. 02.PR.07.03 tahun 1987 yang mengatur tentang organisasi dan tata kerja Balai BISPA.Pada tahun 1997 terjadi perubahan nama menjadi Balai Pemasyarakatan (BAPAS) yang ditetapkan oleh Surat Keputusan Menteri Kehakiman RI N0. M.01.PR.07.03 tanggal 12 Februari 1997 yang disusul oleh Surat Edaran Dirjen Pemasyarakatan No. E.PR.07.03.17 tanggal 7 Maret 1997 tentang Perubahan Nomenklatur Balai BISPA menjadi BAPAS.

BAPAS Bojonegoro sejatinya sudah terbentuk dengan nama kantor Balai Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak (Balai Bispa) pada bulan Juli tahun 1973. Badan ini pada mulanya tidak berdiri sendiri namun menjadi satu di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan Bojonegoro. Barulah pada masa kepemimpinan Drs. SOENAWAR  (1979 – 1982) memiliki kantor sendiri di Jalan Basuki Racmad Bojonegoro. Sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Kehakiman RI N0. M.01.PR.07.03 dan Surat Edaran Dirjen Pemasyarakatan No. E.PR.07.03.17 tanggal 7 Maret 1997 tentang Perubahan Nomenklatur Balai BISPA menjadi BAPAS Klas II Bojonegoro.

Seiring dengan perkembangan zaman Kantor Balai Pemasyarakatan Klas II Bojonegoro juga direnovasi/ dipugar secara menyeluruh pada tahun 2000, dari gedung yang hanya berlantai 1 (satu) menjadi gedung berlantai 2 (dua). Pada tahun 2007 tepatnya bulan Desember, Kota Bojonegoro terjadi bencana banjir besar yang berdampak serius pada fisik gedung kantor BAPAS Klas II Bojonegoro. Banyak kerusakan baik dalam maupun luar, barang-barang yang ada di lantai 1 (satu). Selanjutnya BAPAS Bojonegoro secara terus menerus dan bertahap melakukan perawatan dan perbaikan-perbaikan/ renovasi pada bagian-bagian yang rusak serta memperindah fisik gedung sesuai dengan gerakan Indonesia BerSeRI dengan tujuan untuk memberikan kenyamanan pelayanan dan menciptakan suasana linkungan yang bersih dan sehat.

Balai Pamasyarakatan (BAPAS) Bojonegoro adalah salah satu Unit Pelaksana Teknis Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI yang termasuk dalam Jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Bojonegoro didalam Struktur Organisasinya terdiri dari Kepala Kantor, Urusan Tata Usaha, Sub Seksi (Subsi) Bimbingan Klien Dewasa dan Sub Seksi (Subsi) Bimbingan Klien Anak. Balai Pemasyarakatan Klas II Bojonegoro melaksanakan tugas-tugas sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Cq. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor M.05.PR.07.10 tahun 1984 yang pada dasarnya melaksanakan sebagian tugas pokok Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia khusus di Bidang Pemasyarakatan terutama melakukan Penelitian Kemasyarakatan (LITMAS), Pembimbingan Narapidana/Anak Didik, Mendampingi Persidangan Anak, berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi manusia RI. 

Dalam tugas sehari-harinya Bapas Bojonegoro melaksanakan tugas fasilitatif dan  substantif, secara fasilitatif menjadi tanggungjawab bidang tata usaha sedangkan secara substantif/ teknis menjadi tanggungjawab Subsi Bimbingan Klien Anak (BKA) dan Subsi Bimbingan Klien Dewasa (BKD) yang personil didalamnya terdiri dari tenaga tehnis Pemasyarakatan atau Pembimbing Kemasyarakatan (PK).

Syukur Alhamdulillah sampai saat ini kami masih dapat melaksanakan tugas dengan baik meskipun masih kurang ideal karena antara rasio jumlah petugas, sarana dan prasarana serta beban kerja yang sangat tinggi tidaklah sebanding. Namun secara kuantitas pekerjaan/ tugas substantif dapat dilaksanakan secara optimal.


No comments:

Post a Comment